Legislator Dilarang Keras Main Proyek, Tapi Dugaan Keterlibatan Makin Menguat

kaltengpedia.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam pengaturan proyek pemerintah kembali mencuat dan memicu amarah publik. Di tengah sorotan tajam terhadap integritas wakil rakyat, muncul desakan agar para legislator stop jadi “makelar proyek”.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, mengingatkan bahwa aturan hukum secara tegas melarang keras anggota legislatif bermain proyek.

“Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jelas menyatakan: anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah,” tegas Deri.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, anggota DPRD seharusnya fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran—bukan berburu proyek atau menggunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi. “Kalau sudah main proyek, fungsi pengawasan jadi omong kosong. Itu jelas pelanggaran etik dan moral,” tambahnya.

Pengamat: DPRD Itu Bukan Kaki Tangan Kontraktor!

Pengamat kebijakan publik Toar Palilingan juga angkat bicara. Ia menilai keterlibatan anggota legislatif dalam urusan proyek adalah bentuk penyimpangan serius terhadap mandat konstitusi.

“UU MD3 dan PP No. 12 Tahun 2018 sudah gamblang. Tugas DPRD itu menyusun perda, mengawasi eksekutif, dan mengatur anggaran. Kalau malah sibuk urus proyek, bagaimana bisa objektif mengawasi pemerintah daerah?” ujar Toar.

Toar menegaskan, konflik kepentingan dalam proyek bisa menjadi awal kehancuran kepercayaan publik. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penghianatan terhadap rakyat.”

Pos terkait