Luar Biasa Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Lima Spesialis Pencurian HP

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudhadarma saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat. Aset Kaltengpedia

Kaltengpedia.com-Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap lima orang yang diduga merupakan spesialis pencurian handphone (HP) di wilayah Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kelima tersangka tersebut berinisial T, N, Z, S, dan R.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudhadarma, menyebut bahwa salah satu pelaku, berinisial T, adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sebuah sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kelima pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat menjalankan aksinya, dan beberapa pakaian yang dibeli dari hasil pencurian tersebut,” ujar Gede Eka didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (14/10/2024).

Gede menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara.

“Setelah identifikasi, kami menemukan lima pelaku yang diduga merupakan kelompok spesialis pencurian HP (Curat),” ungkapnya.

Pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial T di wilayah Muara Teweh. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pelaku lainnya berinisial S, N, dan R juga berhasil diamankan. Pada pukul 19.00 WIB, pelaku kelima berinisial Z turut diamankan di lokasi yang sama.

“Saat ini, ketiga tersangka sedang diamankan di Polres Barito Utara dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali sejak awal September hingga Oktober 2024 dan berhasil mengasak uang sebanyak 60 juta. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berpoya-poya diantaranya untuk minum-minuman keras, membeli sabu, membeli pakaian bermerk, hingga memesan seseorang wanita untuk melampiaskan hastratnya (Open BO).

Pos terkait