kaltengpedia.com – Salah satu pengusaha kuliner Kota Palangka Raya, Yunu, berencana melayangkan somasi balik kepada mitra usahanya berinisial J. Somasi balik dilayangkan agar J, yang menjalin kerja sama usaha Food and Beverage (F&B) bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.
Yunu melalui kuasa hukum, Jeffrico Seran, mengatakan jika polemik usaha kuliner ini bermula ketika kliennya dan J menjalin kerja sama membuka F&B dengan nama Sepinggan Berdua yang terletak di Jalan Junjung Buih Palangka Raya pada November 2023 lalu.
Dalam akta Notaris yang dibuat, Yunu berkedudukan sebagai pengelola dan branding bersama tim, sedangkan J bertindak sebagai investor dengan modal awal Rp300 juta.
Pada akta Notaris terdapat kesepakatan pembagian deviden dengan komposisi 51 persen bagi Yunu dan 49 persen untuk J.
Berjalannya waktu, pembagian deviden yang berlangsung setiap bulan hanya dapat pada bulan Desember, Januari dan Februari.
Sedangkan pada Maret-April, kliennya tidak bisa memberikan deviden karena pemasukan yang sedikit mengingat bulan ramadhan.
“Saat itulah J ini mengambil alih usaha tersebut dan mengubah nama usaha menjadi Royal Nusantara,” katanya, Sabtu (1/6).
Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan J sebenarnya sudah melanggar akta Notaris. Karena dalam akta disebutkan jika deviden tidak ada, maka akan diberikan dalam kurun waktu satu tahun. Kliennya siap menanggung kerugian jika dalam jangka waktu tersebut tidak memberikan keuntungan.
“Tiba-tiba kemarin klien saya mendapatkan somasi dari J yang meminta pembagian deviden dan laporan pertanggungjawaban dua bulan terakhir. Padahal sejak April mereka (J) sudah mengambil alih usaha,” sebutnya.
Jeffriko pun mengungkapkan jika pihaknya akan balik melayangkan somasi kepada J agar permasalahan ini bisa diselesaikan dalam diskusi dan secara kekeluargaan.
“Kita berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan terlebih dulu. Namun jika harus masuk ranah hukum, kita juga siap,” pungkasnya.