kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan UMP Tahun 2025. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor tertentu. Sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan—keduanya meningkat 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini didahului Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng pada 18 Desember 2025 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan melalui proses diskusi dan penghitungan sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Fokus UMP
UMP ditujukan sebagai batas upah terendah bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja, khususnya dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta sebagai perlindungan agar upah tidak berada di bawah standar minimum.
Bagi Pengangguran
UMP tidak berlaku bagi pengangguran. Namun, UMP menjadi patokan upah awal saat seseorang diterima bekerja dan mendorong pembukaan lowongan dengan standar upah yang lebih jelas.
Seluruh kebijakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan sejalan dengan visi pembangunan Kalteng menuju masyarakat sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat.






















