kaltengpedia.com – Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SU, pelaku perampokan kios BRI Link di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Dalam aksinya, tersangka melukai penjaga kios dan membawa kabur uang tunai Rp13 juta serta dua unit handphone.
Kapolresta Palangka Raya, AKBP Dedy Supriadi, mengatakan aksi nekat tersebut dilakukan karena tersangka terlilit utang. “Tersangka ini nekat merampok akibat terlilit utang yang cukup banyak, sehingga terlintas melakukan tindak kejahatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/9).
Menurut keterangan polisi, aksi perampokan terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 06.45 WIB. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendatangi kios BRI Link dengan membawa palu milik tetangganya. Saat berpura-pura hendak bertransaksi, pelaku tiba-tiba memukul penjaga kios berinisial N (27) dengan palu hingga korban mengalami luka serius.
“Korban sempat dipukul berkali-kali dan disekap menggunakan kerudung miliknya sendiri. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa kabur uang dan barang berharga,” kata Wakasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Ipti Affan Efendi Batu Bara.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Jalan Kutilang, lalu membuka hasil rampokan di toilet Pasar Rajawali. Uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang, menebus motor yang digadai, serta membeli handphone baru.
Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, pada Rabu (24/9) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu, sisa hasil rampokan.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.