kaltengpedia.com – Seorang warga Banjarmasin berinisial B (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Barito, Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Tersangka diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Kapal Polisi Kresna-7004 pada Rabu (29/1/2025).
“Kami menemukan kapal ini tengah melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” ujar salah satu anggota tim gabungan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan tambang dan hasil tambang pasir yang sudah dikumpulkan.
Penangkapan ini menjadi viral di media sosial setelah video proses penangkapan dan penggeledahan kapal tersebar luas. Banyak warganet mengecam aktivitas tambang ilegal ini karena dampaknya yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem perairan Sungai Barito.
Pihak berwenang menyatakan bahwa tersangka B akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran lingkungan hidup dan pertambangan ilegal. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambah petugas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.