Warga Kalteng Wajib Tahu: Gubernur Sudah Gratiskan Seragam, Jangan Mau Dipungut!

kaltengpedia.com – Tahun ajaran baru 2025 menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program sekolah gratis, termasuk pemberian seragam gratis bagi seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Kalteng.

Kebijakan ini bukan sekadar janji, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu. Seragam yang diberikan meliputi satu stel seragam putih abu-abu, seragam pramuka, batik sekolah, pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya ditanggung penuh oleh Pemprov melalui Dinas Pendidikan.

Namun di balik kabar baik ini, muncul kekhawatiran akan adanya praktik “nakal” oleh segelintir oknum sekolah atau guru yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah secara tegas melarang segala bentuk pungutan terkait seragam, terutama kepada siswa baru. Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang melarang keras segala bentuk pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa, termasuk seragam dan buku.

“Sekolah yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi menjadikan pengadaan seragam sebagai alasan. Ini pelanggaran yang serius,” tegas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Disdik, Safrudin, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Safrudin juga menyoroti adanya indikasi praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh guru atau pihak sekolah. “Guru bukan pedagang seragam. Kalau ada yang nekat berjualan di lingkungan sekolah, baik secara individu maupun kolektif, kami anggap itu sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan semacam ini bisa memicu keresahan masyarakat dan merusak citra dunia pendidikan. “Kalau ditemukan, akan kami tindak tegas. Jangan sampai program bagus dari pemerintah justru dirusak oleh ulah oknum yang rakus,” tegas Safrudin.

Pihak sekolah diminta aktif mensosialisasikan program ini agar tidak terjadi miskomunikasi. Dinas Pendidikan juga tengah menyiapkan surat edaran resmi sebagai acuan bagi seluruh sekolah di Kalimantan Tengah.

Pengawasan ketat akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tahap perencanaan, distribusi, hingga evaluasi pelaksanaan. “Kami ingin memastikan program ini berjalan tepat sasaran, tidak ada lagi alasan anak tidak sekolah hanya karena seragam,” tambahnya.

Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran. “Kalau ada yang bermain-main dengan program ini, laporkan. Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan sekecil apapun,” pungkas Safrudin.

Pos terkait