Aset Diminta Gubernur Kalteng, Wali Kota Palangka Raya Fairid Balas dengan Sejarah dan Sindiran

kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui surat resmi bernomor 900/490/BKAD/2025 meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyerahkan dua bidang tanah yang selama ini berstatus pinjam pakai. Permintaan ini menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka menengah daerah sekaligus implementasi visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur menuju “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat”.

Surat tersebut, yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, menyebutkan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya. Penyerahan aset diminta paling lambat bulan Desember 2025, demi percepatan pembangunan layanan publik, khususnya sektor kesehatan.

Dua bidang tanah yang dimaksud antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. Tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung yang saat ini menjadi kawasan Sentral Industri dan UMKM.

  2. Tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 yang digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Merespons isu ini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan klarifikasi langsung melalui komentar di akun Instagram Kaltengpedia. Ia menjelaskan bahwa permasalahan aset antara pemerintah provinsi dan kota bukanlah hal baru dan bisa diselesaikan secara baik melalui koordinasi.

“Saya izin menjelaskan ya. Pertama, untuk kantor Wali Kota, jadi beberapa puluh tahun yang lalu, Pemkot diminta tukar guling aset dengan kantor BI sekarang. Dulu kantor BI dan sekitarnya adalah kantor Wali Kota dan diminta untuk mengalah oleh gubernur saat itu, pindah ke Pal 5. Dikasih lah aset di Pal 5 (sekarang kantor Wali Kota),” tulis Fairid.

Menurutnya, proses hibah dan sertifikasi kantor BI sudah selesai, namun aset yang diberikan kepada Pemkot belum tuntas secara administratif. Ia menegaskan bahwa risalah terkait hal tersebut ada dan tercantum dalam sertifikat Bank Indonesia.

Terkait tanah di Temanggung Tilung, Fairid mengakui bahwa tanah tersebut milik Pemprov, namun bangunan di atasnya dibangun oleh Pemkot. Ia tidak mempermasalahkan penyerahan jika memang demi kepentingan masyarakat.

“Kalau Temanggung Tilung saya tidak masalah kalau untuk masyarakat. Dan banyak permasalahan aset seperti itu, saling pinjam pakai antara pemerintah daerah. Saya pun pernah menghibahkan aset pemkot dan meminjam pakaikan aset juga,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fairid menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Kalteng dan tidak ada persoalan serius dalam hal ini. Menurutnya, surat menyurat mengenai aset adalah hal lazim dalam administrasi pemerintahan untuk menghindari temuan saat audit BPK RI.

“Ini hanya memang kami pemerintah daerah perlu menyurati aset-aset yang dipakai pengguna lain. Itu syarat administratif agar tidak ada temuan aset dalam audit BPK. Jadi bukan hal yang gimana-gimana kok,” ujarnya.

Fairid juga menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya sebagai penanggung jawab wilayah memiliki dasar hukum tata ruang yang harus dijalankan. Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi antar-pemerintah sangat penting untuk menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

“Yang terpenting semua untuk kebaikan masyarakat dan daerah itu sendiri, kenapa tidak? Ini ibukota provinsi, pasti banyak masalah aset seperti ini. Tapi semua bisa diselesaikan dengan koordinasi,” pungkas Fairid.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah spekulasi publik soal hubungan antara Pemprov dan Pemkot, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pos terkait