Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.
“BBM juga begitu, kalau ada penimbunan, kami kasih reward. Pasti kami sanksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun kewenangan pencabutan izin usaha berada di pemerintah pusat, Pemprov Kalteng akan mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi resmi jika ditemukan pelanggaran.
“Tentu untuk mencabut itu bukan wewenang kami, tapi kami rekomendasikan. Kalau ada temuan, pasti dicabut,” tegasnya.
Pemprov juga kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM di lapangan. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memberantas praktik penimbunan yang selama ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan energi.
Dengan pengawasan bersama, pemerintah berharap distribusi BBM bisa lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.