kaltengpedia.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Rabu (25/6/2025).
Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, memaparkan berbagai capaian dan program prioritas sektor pendidikan yang menjadi bagian integral dari visi besar Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, khususnya melalui program unggulan Kartu Huma Betang.
“Dari delapan program utama Kartu Huma Betang, empat di antaranya langsung bersinggungan dengan sektor pendidikan. Ini membuktikan komitmen besar Bapak Gubernur dalam membangun sumber daya manusia di Kalimantan Tengah,” ungkap Reza di hadapan para anggota dewan.
Empat program tersebut mencakup:
-
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2 juta per kepala keluarga,
-
Sekolah dan kuliah gratis untuk masyarakat tidak mampu,
-
Program Pelatihan Kompetensi Dasar Siswa (PKDS Berkah),
-
Dan Program 1.000 Rumah Guru.
Menurut Reza, PKDS Berkah merupakan inovasi lokal yang eksklusif milik Kalimantan Tengah. Melalui program ini, siswa SMA/SMK dibekali tidak hanya dengan ijazah, tetapi juga tiga sertifikat kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“PKDS ini menjadi langkah konkret menciptakan peluang kerja sejak dini. Ini khusus bagi putra-putri daerah dan belum ada di provinsi lain,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Kalteng telah menyalurkan lebih dari Rp40 miliar dana BOSDA untuk mendukung pendidikan 37.000 siswa dari keluarga tidak mampu, khususnya di wilayah pedalaman.
“Semua anak dari keluarga tidak mampu dan yang tinggal di daerah pedalaman digratiskan sepenuhnya oleh Bapak Gubernur. Untuk yang berasal dari keluarga berpenghasilan di atas UMP, pembiayaannya menyesuaikan,” tambah Reza.
Disdik juga telah membuka akses pendaftaran program PKDS secara mandiri melalui aplikasi digital. Sejak diluncurkan pada 2024, program ini terus diperkuat dan diperluas implementasinya.
Menanggapi isu penahanan ijazah oleh pihak sekolah, Reza menyatakan tegas bahwa kebijakan itu dilarang keras. “Saya sudah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak menahan ijazah, sesuai arahan langsung dari Bapak Gubernur. Jika melanggar, sanksinya bisa pencopotan jabatan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Reza juga menyampaikan bahwa belum ada pergeseran anggaran secara signifikan dalam perubahan KUPA-PPAS 2025. Namun, pihaknya telah mengusulkan penambahan anggaran di sektor sarana dan prasarana sekolah, terutama pengadaan meja dan kursi belajar yang lebih layak.
“Kami ingin memastikan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa. Maka dari itu, penguatan sarpras menjadi urgensi dalam perubahan anggaran ini,” pungkas Reza.






















