Aliansi Dayak Bersatu Tolak Transmigrasi, Gubernur Kalteng Diminta Bertindak

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Ratusan massa dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (4/8/2025), menyuarakan penolakan terhadap program transmigrasi nasional dan intoleransi di Bumi Tambun Bungai.

Ketua ADB, Megawati, menyampaikan bahwa tanah dan hutan di Kalteng bukan ruang kosong. “Kami masyarakat adat Dayak menolak dengan tegas program transmigrasi dan segala bentuk intoleransi,” ujarnya.

Wakil Ketua ADB, Cornelis, menegaskan bahwa masyarakat Dayak bukan anti-suku lain, namun meminta agar pemerintah memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal, termasuk suku Jawa dan Batak yang sudah lama bermukim di Kalteng.

Bacaan Lainnya

Salah satu peserta aksi, Toseng, menilai program transmigrasi bersifat ambisius dan tidak sesuai dengan kondisi daerah. “Pemerintah pusat jangan hanya fokus program, tapi abai terhadap realita daerah,” katanya.

Para peserta aksi juga menuntut agar putra daerah diprioritaskan dalam rekrutmen kerja, terutama untuk posisi strategis di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, menanggapi bahwa saat ini pemerintah fokus pada transmigrasi lokal, bukan mendatangkan warga dari luar pulau. Ia mencontohkan relokasi warga rentan banjir di Kabupaten Kapuas yang disertai penyediaan lahan dan infrastruktur.

Namun, massa kecewa karena Gubernur Agustiar Sabran tidak hadir menemui mereka. Staf Ahli Gubernur, Herson B Aden, mengatakan Gubernur sedang di Lamandau dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.

Tuntutan ADB semakin mempertegas pentingnya posisi Gubernur Kalteng dalam merespons. Pasalnya, Gubernur Kalimantan Barat sebelumnya telah mengambil sikap tegas membela masyarakat adat dalam isu serupa.

Berikut 8 tuntutan lengkap ADB:

  1. Menolak keras dan menghentikan program transmigrasi di Kalimantan Tengah.

  2. Mengalihkan fungsi program transmigrasi untuk relokasi dan revitalisasi masyarakat lokal yang tertinggal.

  3. Menegaskan bahwa tanah air dan hutan di Kalimantan Tengah bukan ruang kosong, tapi milik masyarakat adat Dayak.

  4. Menghentikan eksploitasi sumber daya alam di Kalteng dan memberdayakan SDM lokal.

  5. Memastikan sumber daya alam digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng.

  6. Menjunjung tinggi toleransi beragama di Kalimantan Tengah.

  7. Mencabut SKB Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

  8. Menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleransi.

Kini masyarakat menanti: akankah Gubernur Agustiar Sabran menyambut seruan ini dan mengambil sikap tegas sebagaimana yang dilakukan pemimpin daerah lain di Kalimantan?

Pos terkait