kaltengpedia.com – Rencana keberangkatan calon transmigran asal Gunungkidul ke Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, batal terlaksana. Hal ini menyusul kebijakan Bupati Sukamara yang memutuskan lokasi transmigrasi hanya diperuntukkan bagi warga lokal.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto, menjelaskan bahwa tahun ini Gunungkidul mendapat alokasi dua keluarga untuk ikut program transmigrasi. Awalnya, mereka dijadwalkan berangkat ke Sukamara, namun rencana itu dibatalkan.
“Kebijakan transmigrasi di sana 100 persen untuk warga lokal. Jadi dua keluarga dari Gunungkidul batal berangkat,” ujar Nanang, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, Nanang memastikan program transmigrasi tetap berjalan. Saat ini, sudah ada tiga keluarga yang mengikuti seleksi untuk diberangkatkan tahun ini. Hanya saja, lokasi penempatan baru masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Belum ada informasi lokasi baru dari Kementerian, jadi kami masih menunggu,” jelasnya.
Informasi ini juga sudah disampaikan kepada calon transmigran agar mereka siap menunggu keputusan terbaru terkait daerah tujuan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Transmigrasi Gunungkidul, Supartono, menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan dengan ketat. Tim melakukan survei langsung ke rumah calon transmigran untuk melihat kondisi sosial-ekonomi, kepemilikan aset, serta kesiapan mental dan keterampilan.
Selain itu, ada syarat khusus bagi calon transmigran, yakni tidak memiliki tunggakan utang di lembaga keuangan. “Kalau ada utang, wajib dilunasi dulu sebelum berangkat,” tegas Supartono.






















