Nasib Penambang Rakyat Disorot DPR RI, Sigit Desak Kepastian Hukum Segera Diberikan

Dok : Istimewa

Kaltengpedia – Palangka Raya – Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto, mendesak pemerintah daerah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat untuk segera mempercepat proses perizinan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Menurut Sigit, selama ini banyak penambang rakyat masih beroperasi dalam situasi yang serba tidak pasti akibat belum tuntasnya berbagai aspek legalitas. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat sekaligus menyulitkan upaya pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kepastian hukum bagi penambang rakyat harus menjadi prioritas. Mereka adalah bagian dari ekonomi kerakyatan yang selama ini berkontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah,” ujar Sigit saat dihubungi dari Palangka Raya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih spesifik untuk pertambangan rakyat. Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih terlalu banyak mengadopsi skema pertambangan skala besar sehingga sulit diterapkan oleh masyarakat kecil.

Sigit juga mendorong adanya desentralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar proses pengaturan dan pengawasan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi menjadi kunci agar masyarakat tidak kesulitan mengurus legalitas usaha tambangnya. Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah daerah juga dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain soal legalitas, Sigit menyoroti pentingnya aspek lingkungan dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia mengapresiasi keberadaan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang telah terbentuk di berbagai daerah dan diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.

Menurutnya, APRI memiliki peran penting untuk meningkatkan kesadaran anggotanya terkait penggunaan bahan kimia yang aman serta penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode tersebut berharap kolaborasi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan APRI dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat kecil, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Langkah percepatan legalisasi tambang rakyat ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengubah aktivitas pertambangan masyarakat dari sektor yang selama ini berada di area abu-abu menjadi usaha yang memiliki kepastian hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Pos terkait