kaltengpedia.com – Palangka Raya – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026–2030 memasuki tahapan sengketa hukum setelah salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate.
Dalam rilis pers yang disampaikan kuasa hukum pada 9 Juli 2026, gugatan diajukan terhadap rangkaian keputusan dan tindakan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan keanggotaan Senat UPR serta proses Pemilihan Rektor UPR 2026–2030. Penggugat juga mengajukan permohonan penundaan sementara tahapan pemilihan rektor dan meminta perkara diperiksa melalui mekanisme acara cepat mengingat tahapan Pilrek masih berlangsung.
Menurut kuasa hukum, gugatan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan hasil seleksi semata, melainkan meminta pengadilan menguji legalitas proses administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilrek. Dalam dokumen gugatan, Penggugat mempersoalkan sejumlah keputusan administrasi, mulai dari keputusan rektor terkait komposisi Senat, peraturan senat, berita acara rapat, keputusan penetapan bakal calon rektor, hasil seleksi administrasi, hingga surat jawaban atas keberatan yang diajukan sebelumnya. Seluruh objek tersebut diminta diuji secara kumulatif maupun alternatif oleh PTUN.
Kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah dalil hukum yang menjadi dasar gugatan. Di antaranya mengenai keabsahan pembentukan Senat UPR, mekanisme pemilihan anggota dan pimpinan senat, kewenangan panitia pemilihan rektor, keterbukaan dokumen administrasi, pemberian alasan atas keputusan yang dinilai merugikan Penggugat, serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi hukum Penggugat yang dimohonkan untuk diuji oleh majelis hakim dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta PTUN Palangka Raya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang menjadi objek sengketa, termasuk penghentian sementara tahapan lanjutan Pilrek UPR hingga perkara memperoleh putusan. Selain itu, Penggugat meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan, pemberian kesempatan klarifikasi, pembukaan dokumen dasar penetapan, serta penerbitan keputusan baru yang didasarkan pada hasil pemeriksaan ulang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel. Dalam rilisnya, mereka menyatakan gugatan tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Universitas Palangka Raya, melainkan sebagai upaya memastikan setiap tahapan Pemilihan Rektor dilaksanakan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian akhir atas seluruh dalil tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang akan memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















