KaltengPedia.com – Sampit – Peredaran rokok ilegal Kalteng kini memanfaatkan pola distribusi yang semakin sulit terdeteksi. Pelaku tidak hanya menggunakan jalur konvensional, tetapi juga memanfaatkan identitas samaran, platform e-commerce, serta jasa pengiriman untuk menjalankan transaksi. Bea Cukai Sampit menyebut perkembangan teknologi membuat pola peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal semakin beragam dan membutuhkan pengawasan lintas instansi.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menjelaskan, pelanggaran BKC ilegal mencakup pengangkutan, penyerahan, penyediaan, hingga penjualan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Pelaku juga menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Transaksi dapat dilakukan melalui e-commerce, kemudian barang dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan maupun layanan ojek online. Setelah diterima, barang kembali didistribusikan ke berbagai titik pasar.
Pemetaan Bea Cukai Sampit sepanjang 2026 menunjukkan Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi di wilayah kerja instansi tersebut yang mencakup Kotim, Seruyan, dan Katingan. Kotim tercatat menyumbang 68,66 persen dari peta kerawanan, disusul Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen. Peredaran barang ilegal tersebut ditemukan menyasar sejumlah tempat, mulai dari toko kelontong, tempat hiburan malam, hingga pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal Kalteng membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi antarinstansi.
Catatan penindakan Bea Cukai Sampit juga menunjukkan skala barang ilegal yang diamankan masih cukup besar. Pada periode Januari 2025 hingga Juli 2026, tercatat 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,35 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar. Bea Cukai menegaskan keberhasilan penindakan membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum lainnya.




















