Kaltengpedia.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kini memasuki ranah penegakan hukum. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan memeriksa delapan orang lainnya dalam proses pendalaman perkara terkait lahan yang terbakar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap fakta serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan, tim penegakan hukum terus mendalami sejumlah lokasi lahan yang terbakar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Polisi juga memastikan penanganan perkara akan berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Dari proses hukum yang berlangsung, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Kapolres menegaskan, kedelapan orang tersebut belum berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mempelajari keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.Selain berdampak terhadap lingkungan, karhutla Kobar juga menimbulkan risiko bagi masyarakat dan personel yang bertugas di lapangan. Joko mengingatkan masyarakat agar tidak mengutamakan kepentingan pribadi dalam aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Ia mengajak seluruh pihak menjaga keselamatan bersama serta mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla.




















