Kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memproyeksikan belanja daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kalteng 2027 mencapai Rp5,736 triliun lebih. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, menjalankan program prioritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.Rancangan APBD tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo saat membacakan pidato Gubernur terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Penyampaian berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin, 14 September 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,386 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan sebesar Rp5,736 triliun lebih. Dengan perbedaan tersebut, struktur APBD Kalteng 2027 mengalami defisit sekitar Rp350 miliar lebih.Pemerintah Provinsi Kalteng merencanakan penutupan defisit melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. Dalam struktur pembiayaan, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan nol. Dengan demikian, pembiayaan netto diperkirakan mencapai Rp350 miliar lebih.
Edy menjelaskan, penyusunan APBD Kalteng 2027 mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga menyusun belanja berdasarkan skala prioritas agar penggunaan anggaran berjalan efektif dan efisien. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan hasil belanja sekaligus mendukung pencapaian target pelayanan kepada masyarakat.Selain memenuhi belanja wajib, Pemprov Kalteng akan mengarahkan anggaran pada program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Penyusunan rancangan anggaran juga tetap mengacu pada Kebijakan Umum APBD atau KUA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah daerah turut melakukan rasionalisasi terhadap belanja yang belum menjadi prioritas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas keluaran anggaran dan memastikan pembiayaan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan daerah.
Rincian APBD Kalteng 2027 tercantum dalam Nota Keuangan, lampiran Raperda APBD, serta Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau RKA-SKPD. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemenuhan belanja wajib, dan pelaksanaan program prioritas.Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dibahas DPRD Kalteng sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemprov Kalteng berharap pembahasan berlangsung secara cermat agar kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan serta memperkuat pelayanan publik di Kalimantan Tengah.





















