Aktivis LSM Diduga Peras Pengusaha Puluhan Juta? Polda Kalteng Turun Tangan

kaltengpedia.com – Dugaan pemerasan dengan modus ancaman pencemaran nama baik menyeret seorang pria berinisial AJ (33) ke ranah hukum. Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menetapkan AJ sebagai tersangka setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial RH (62), melaporkan dugaan tekanan dan permintaan sejumlah uang.

AJ disebut mengaku sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam laporan korban, tekanan diduga bermula dari tuduhan bahwa RH melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk kepentingan perkebunan sawit.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Kalteng Nomor B/1643/IX/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2026, yang ditandatangani Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain.

Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari tahapan proses hukum menuju penuntutan.

AJ disangka melanggar Pasal 483 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik serta penyebaran tuduhan melalui sarana teknologi informasi.

Berawal dari video 13 detik

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat RH, perkara ini bermula pada Desember 2025.

RH menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pesan tersebut berisi video berdurasi sekitar 13 detik, menampilkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Video itu disertai narasi yang menuduh RH melakukan pembabatan hutan ilegal untuk kepentingan perkebunan sawit.

Sekitar sebulan kemudian, RH mengaku dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai AJ.

Menurut laporan RH, komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga muncul permintaan untuk bertemu. AJ juga sempat meminta bantuan dana dengan alasan biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya.

Permintaan pertama disebut sempat diabaikan. Namun setelah kembali diminta, RH akhirnya mengirimkan sejumlah uang.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Palangka Raya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang tercantum dalam laporan korban, AJ menceritakan sejumlah kasus yang pernah dilaporkannya ke polisi. Setelah itu, AJ disebut meminta RH memberikan sejumlah uang setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan aktivitas usaha RH di Kabupaten Seruyan.

RH mengaku menyanggupi permintaan tersebut karena ingin menghindari persoalan berkepanjangan.

 

Namun persoalan kembali muncul ketika AJ disebut meminta tambahan pembayaran dengan alasan terdapat kekurangan hitungan. Permintaan tersebut kemudian ditolak RH.

Video Facebook kembali muncul

Tekanan disebut berlanjut hingga akhir Mei 2026.

Staf RH menemukan video berdurasi sekitar 49 detik yang diunggah melalui akun Facebook atas nama AJ.

Dalam video tersebut, nama dan foto RH disebut ditampilkan bersama tudingan mengenai penggarapan lahan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit. RH juga disebut menyebabkan banjir di salah satu aliran sungai di Seruyan.

RH membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan sebagian rekaman yang digunakan dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan warga, bukan pembukaan hutan. Sementara rekaman lainnya, menurut RH, memperlihatkan lahan milik pihak lain yang sedang dipersiapkan untuk kegiatan pemerintah daerah setempat.

Merasa terus mendapat tekanan, RH akhirnya membuat laporan polisi pada 17 Juni 2026.

Ia mengklaim mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan hukum setelah AJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pos terkait