Sidang Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Berlanjut, JPU Ungkap Anggaran Prodi Tak Sesuai

Dok : Antara Kalteng News

KaltengPedia.com – Palangka Raya – Sidang korupsi Pascasarjana UPR kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (16/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyebut keterangan sejumlah saksi dari lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) mengungkap adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang seharusnya diterima program studi dan dana yang diterima. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR periode 2019–2022.

JPU Kejari Palangka Raya Rizal mengatakan kepala program studi dan sekretaris program studi menjadi saksi dalam persidangan. Menurut keterangan yang disampaikan JPU, dana yang diterima program studi disebut tidak sesuai sehingga menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diuji untuk melihat dugaan kerugian negara. Pemeriksaan saksi belum selesai dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. JPU juga berencana menghadirkan puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan terhadap terdakwa Prof. Yetrie Ludang.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Ari Yunus, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyatakan Yetrie tidak memiliki peran dalam memberikan maupun meminta dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara serta alat bukti yang diajukan JPU. Mereka berencana menguji alur anggaran melalui sejumlah dokumen, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta menghadirkan saksi dan ahli keuangan dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua pihak. JPU menyatakan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menguji fakta-fakta perkara, sementara penasihat hukum terdakwa meminta seluruh alur anggaran diperiksa secara menyeluruh. Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga keterangan para pihak dan alat bukti yang diajukan akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkara memperoleh putusan.

Pos terkait