Kaltengpedia – Transformasi untuk Keadilan (TuK INDONESIA), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan WALHI Kalimantan Tengah meluncurkan laporan berjudul “Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’.” Laporan ini menyingkap sisi gelap konflik agraria akibat ekspansi sawit di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penelitian ini diserahkan kepada Komnas HAM pada 30 Oktober 2024, dengan temuan utama yang mengindikasikan pelanggaran HAM, pengabaian hak adat, dan kerusakan lingkungan akibat operasi PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Dalam laporan itu terungkap sejumlah pelanggaran, termasuk:
Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan
Komnas HAM menemukan indikasi penembakan warga dan ketidakpatuhan perusahaan terkait kewajiban pembagian plasma. Ini menunjukkan bahwa perusahaan mengutamakan kepentingan bisnis di atas keselamatan warga.
Dugaan Bisnis Keamanan oleh Kepolisian
Laporan juga mengungkapkan adanya dugaan bisnis pengamanan oleh kepolisian di wilayah PT HMBP, termasuk pengerahan aparat untuk meredam protes warga.
Pengabaian Hak Warga atas Perkebunan Plasma
Warga Desa Bangkal kehilangan hak atas perkebunan plasma, yang seharusnya diatur untuk kesejahteraan mereka, sehingga memperparah konflik terkait kepemilikan lahan.
Dugaan Praktik Bisnis Tidak Transparan oleh Best Agro International
Perusahaan ini diduga menjalankan operasi tanpa transparansi rantai pasok dan pembiayaan, meningkatkan risiko hukum dan lingkungan.
Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah, menyerukan tindakan tegas terhadap praktik bisnis tak bertanggung jawab ini. “Kami berharap pemerintah segera menindak pelanggaran ini dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah penting bagi lingkungan,” ujarnya.
Bayu mengungkapkan bukti bahwa PT HMBP beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah, merujuk pada SK Menteri LHK No. SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Perusahaan ini diduga membuka lahan seluas 4.769,52 hektar, termasuk di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi. Dampaknya termasuk pencemaran di Danau Sembuluh, yang berisiko merusak sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.
Surti Handayani dari PPMAN menilai bahwa tragedi ini menunjukkan adanya kolaborasi antara perusahaan dan aparat negara. “Tragedi yang mengakibatkan kematian warga ini menunjukkan bahwa kelancaran bisnis lebih diprioritaskan daripada nyawa masyarakat,” katanya.
Linda Rosalina, Direktur TuK INDONESIA, menambahkan bahwa ekspansi sawit masif di Kalimantan Tengah didukung oleh lembaga keuangan besar, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), yang sejak 2016 telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 157,8 triliun. Namun, akses informasi mengenai aliran dana ini sulit diperoleh. “OJK perlu memperketat pengawasan agar perbankan tidak mendukung pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan secara tidak langsung,” ungkap Linda.
Koalisi ini berharap laporan ini akan meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak nyata dari industri sawit di Kalimantan Tengah, serta mendorong reformasi di sektor sawit—mulai dari perlindungan hak masyarakat adat hingga penerapan praktik bisnis yang etis dan berkelanjutan.






















