Netralitas Dipertanyakan: Hadir di Deklarasi Politik, Dua Komisioner KPID Kalteng Diduga Goyah Integritas

Kehadiran Komisioner KPID di Deklarasi Calon Gubernur Kalteng Menuai Sorotan, Publik Pertanyakan Independensi Lembaga. Ist.

Kaltengpedia – Kehadiran dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, Nissa Rahimia dan Henoch Ran Katopo, dalam deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Willy Yosep dan Habib Ismail bin Yahya pada 31 Agustus 2024 lalu menimbulkan kontroversi. Publik mempertanyakan apakah kehadiran mereka di acara politik tersebut sesuai dengan prinsip netralitas dan independensi yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga pengawas penyiaran.

Acara yang berlangsung di Jalan Pangrango No. 41, Palangka Raya ini dihadiri sejumlah tokoh penting, lengkap dengan rangkaian ibadah dan deklarasi dukungan politik. Publik yang mengetahui kehadiran komisioner KPID di acara tersebut merasa khawatir, mempertanyakan apakah ini menandakan keterlibatan atau keberpihakan KPID pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kalimantan Tengah.

Beberapa pihak menilai bahwa kehadiran komisioner ini rentan melanggar etika independensi. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas dalam pengawasan penyiaran media di Indonesia, KPID diharapkan dapat menjauhkan diri dari segala kepentingan politik, terutama di tahun pemilu dan pilkada. Netralitas KPID dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dianggap penting untuk menjaga agar media tetap independen, khususnya dalam pemberitaan politik yang rawan kepentingan.

Bacaan Lainnya

Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke KPI Pusat. Melalui pesan singkat di WhatsApp, Nurhalina menegaskan bahwa KPI memiliki wewenang penuh dalam memberi sanksi terhadap komisioner KPID. “Komisioner KPID seharusnya tidak hadir dalam acara tersebut karena KPID adalah lembaga independen negara dan harus menjunjung tinggi independensi,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).

Kasus ini memicu diskusi pentingnya aturan ketat untuk menjaga netralitas lembaga-lembaga independen, terutama di tahun politik. Beberapa kalangan menyerukan perlunya evaluasi serta penyelidikan internal terhadap peran dan etika komisioner KPID dalam politik lokal untuk memastikan independensi mereka. Desakan ini menjadi perhatian besar dalam upaya menjaga demokrasi yang sehat dan kepercayaan publik pada lembaga pengawas penyiaran.

Isu ini bukan pertama kali muncul, menguatkan wacana perlunya regulasi lebih ketat bagi pejabat atau komisioner lembaga independen agar terhindar dari konflik kepentingan. Kontroversi ini juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan KPI untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan komisioner guna menjaga netralitas di Kalimantan Tengah dan seluruh Indonesia menjelang pemilu dan pilkada mendatang.

Pos terkait