Curat di Palangka Raya Terungkap, Pelaku Gasak Emas dan Barang Berharga

Dok : Antara Kalteng

Kaltengpedia – Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Eka Palti Hutagaol mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) yang diduga sebagai pelaku utama.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencungkil pintu samping rumah korban hingga terbuka, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Eka.

Korban diketahui berinisial MS (35). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mengambil berbagai barang milik korban yang tersimpan di dalam rumah.

Barang yang dicuri antara lain perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, serta emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram.

Selain perhiasan, pelaku juga membawa kabur dua unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, sejumlah barang lain seperti handycam, kamera digital, tabung gas 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC, hingga dokumen penting juga turut diambil.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP,” tutup Eka.

Pos terkait