Kalengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pembakaran lahan yang sempat viral di media sosial di Kota Palangka Raya kini masuk dalam proses hukum kepolisian.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pembakaran lahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Perkara itu telah dibuatkan laporan polisi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dari hasil penanganan sementara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Iwan menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Adapun luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar 100 meter persegi.
“Saat ini juga sudah ditetapkan ada dua tersangka,” ujar Iwan.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami perkembangan perkara untuk mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kapolda menegaskan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam menindak setiap peristiwa karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Polda Kalteng saat ini menangani total 52 kasus karhutla yang masih dalam penyelidikan, dengan delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.




















