Kaltengpedia.com – Jakarta- Pemerintah dan DPR menyepakati arah baru penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mencakup tiga poin utama, yakni mengubah guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, membuka kesempatan guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS mulai 2027, serta mengalihkan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian karier, meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Data Kementerian PAN-RB mencatat terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Sementara kebutuhan nasional formasi CPNS 2027 diproyeksikan mencapai 526.689 formasi, termasuk untuk guru sekolah dan madrasah negeri serta mendukung program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, anggaran pendidikan juga terus meningkat. Setelah mencapai Rp656,6 triliun pada 2025 dan outlook Rp720,8 triliun pada 2026, RAPBN 2027 mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk sektor pendidikan.
Pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat juga dinilai dapat mengurangi tekanan fiskal daerah. Pasalnya, banyak daerah memiliki kapasitas fiskal terbatas dan belanja pegawai yang telah melampaui batas 30 persen APBD.
Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut memperkuat koordinasi, mulai dari pendataan, penetapan formasi, pengelolaan anggaran hingga pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran.
Pembahasan RAPBN 2027 pada Agustus hingga September menjadi tahap penting untuk memastikan kebutuhan anggaran kebijakan tersebut dapat diakomodasi.
Bagi para guru PPPK, kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi menyangkut kepastian karier, kesejahteraan, dan masa depan pendidikan Indonesia.





















