Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) masih menangani puluhan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah sepanjang 2026.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, hingga saat ini terdapat 52 kasus karhutla yang masih dalam tahap penyelidikan.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi. Polisi juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Muara Teweh, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau dan Katingan.
Menurut Iwan, sejumlah perkara bahkan telah memasuki tahap penyidikan. Sementara satu perkara telah dihentikan melalui penerbitan SP3 sesuai dengan perkembangan proses hukumnya.
Polda Kalteng memastikan penanganan terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus dilakukan. Setiap laporan maupun temuan di lapangan akan ditindaklanjuti untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegas Iwan.
Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya potensi karhutla.




















