312 Ribu Hektare Lahan di Kalteng Dikuasai Tanpa Izin, Bagaimana Sikap Dinas Kehutanan?

Foto : Lahan Kalimantan Tengah (Dok.Walhi)

kaltengpedia.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang penguasaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Temuan ini diungkapkan oleh Dansatgas PKH, Mayjen TNI Yusman Madayun, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (17/3).

Dalam keterangannya, Mayjen TNI Yusman Madayun menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut akan ditertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pihak yang menguasai lahan tanpa dasar hukum akan dikenakan sanksi berupa denda, yang nantinya akan ditentukan oleh Kejaksaan di tingkat pusat.

“Yang jelas lahan ini akan kita ambil alih sesuai mekanisme yang berlaku, dan nantinya akan ada denda yang ditentukan oleh Kejaksaan. Berapa besarannya, itu akan ditetapkan di Jakarta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan maupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencahariannya pada lahan tersebut.

“Kita hanya mengambil alih pengelolaan lahannya, sementara masyarakat yang bekerja tetap dapat menjalankan aktivitasnya. Pabrik pun tetap beroperasi, tidak ada penghentian kegiatan. Tidak ada dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), justru kita mendorong mereka untuk tetap bekerja,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa upaya penertiban ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan lebih teratur dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

“Penertiban ini bukan untuk merugikan siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa hutan dan lahan di Kalteng dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi. Kita ingin semua pihak mendapat manfaat, terutama masyarakat,” tegasnya.

Penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan. Langkah ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Satgas PKH, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, guna menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih baik di Kalimantan Tengah.

Terkait peran Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah dalam hal ini, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai keterlibatan atau tanggung jawab mereka dalam penertiban lahan tersebut. Namun, sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan di daerah, Dinas Kehutanan diharapkan turut serta dalam memastikan regulasi kehutanan ditegakkan dan membantu pemerintah dalam menata kembali penggunaan lahan secara legal dan berkelanjutan.

Pos terkait