kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sejak Rabu, 12 Maret 2024. “Berdasarkan Pasal 34 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan sangat perlu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 20 Maret 2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim nomor Print-430/M.5.5/Fd.2/03/2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
- Kantor penyedia barang atau rekanan;
- Dua rumah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
Selain itu, penyidik Kejati Jatim juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Beberapa pejabat terkait yang turut diperiksa antara lain:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim;
- Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim;
- Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jatim;
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Provinsi Jatim;
- Rekanan atau kontraktor penyedia barang/jasa;
- Vendor atau distributor barang.
Kronologi Dugaan Korupsi
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp 65 miliar untuk pengadaan barang atau jasa bagi SMK swasta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017, telah ditentukan penerima hibah, jenis barang, dan nilai barang yang diberikan.
Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur kemudian membagi dana hibah tersebut ke dalam dua paket pengadaan untuk 25 SMK swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur melalui proses tender. Hasilnya:
- Paket I dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar.
- Paket II dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa beberapa barang yang diterima oleh sekolah-sekolah penerima hibah tidak sesuai dengan kebutuhan atau jurusan yang ada. Selain itu, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Kejati Jatim menyatakan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian dengan beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, serta Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi ini serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah ini.






















