kaltengpedia.com – Satu lagi aparat desa di Kalimantan Tengah terciduk kasus korupsi. RM (30), Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, resmi diserahkan ke Jaksa setelah diduga menilep Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Potensi kerugian negara? Tidak main-main — sekitar Rp273 juta.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, membenarkan bahwa sang kades terjerat karena mengutak-atik anggaran di luar kewenangannya.
“Modusnya jelas: mark up harga, laporan fiktif, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Faisal saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin (27/10).
Pelimpahan tahap II—penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gumas—dilaksanakan pagi tadi pukul 07.00 WIB. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar dan personel Satreskrim Polres Gumas.
Berkas perkara RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025, tertanggal 23 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal empat tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di daerah. “Bapak Kapolres menegaskan, dana desa itu milik rakyat. Harusnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan jadi tabungan pribadi. Pelimpahan ini bukti komitmen Polres Gumas memberantas korupsi sampai tuntas,” ujarnya tegas.
Kasus ini menambah daftar hitam penyalahgunaan Dana Desa di Kalimantan Tengah — program yang sejatinya dirancang untuk membangun, tapi justru dijadikan ladang pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.






















