kaltengpedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara diharapkan mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di wilayahnya, terutama di tengah semakin meningkatnya ketegangan politik. Hal ini disuarakan menyusul viralnya sebuah video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agisaja).
Dalam video tersebut, tim sukses yang mengenakan kaos pasangan calon nomor urut 2, terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada sejumlah warga di sebuah rumah. Tak hanya itu, daftar absen dengan nama-nama penerima uang juga tampak dalam rekaman, dengan masing-masing warga menerima dua lembar uang Rp50 ribu. Video ini memicu reaksi cepat dari pihak pesaing, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (GogoHelo).
Tim hukum GogoHelo, melalui Ketua Koordinator Tim Hukum Malik Muliawan, segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Barito Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024. Malik menuding bahwa tim Agisaja telah melakukan kampanye ilegal di Desa Baok dan Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei, pada 19 Oktober 2024, yang diduga melibatkan praktik politik uang.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud, mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan tersebut, termasuk dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon. Amir menegaskan, beberapa ASN yang terlibat, termasuk Camat Teweh Baru, Teweh Timur, dan dua lurah lainnya, sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Namun, publik kini menanti bagaimana sikap Penjabat (PJ) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, terkait netralitas pejabat di bawah jajarannya. Hingga saat ini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar. Publik menuntut agar PJ Bupati bersikap tegas dalam menjaga netralitas ASN, mengingat pelanggaran tersebut dapat berdampak buruk pada kualitas Pilkada yang adil dan demokratis.
Kasus dugaan ketidaknetralan ASN dan pejabat di Barito Utara ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini bisa merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, peran Bawaslu dan PJ Bupati dalam memastikan netralitas semua pihak sangat krusial dalam menjaga kondusifitas Pilkada di Barito Utara.