KaltengPedia.com – PALANGKA RAYA – Benda mencurigakan Palangka Raya ditemukan di sebuah lahan kosong di Jalan Temanggung Kenyapi, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Temuan tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di area yang mudah terbakar, sementara kondisi wilayah masih menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Benda itu ditemukan warga pada Rabu, 16 September 2026. Bentuknya berupa ranting dan daun kering yang diikat pada sebuah tangkai besi. Keberadaan benda tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya kaitan dengan upaya pembakaran lahan. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa yang menempatkan benda tersebut maupun apakah benda itu benar digunakan untuk memicu kebakaran.
Temuan benda mencurigakan Palangka Raya tersebut juga mendapat perhatian dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pemerintah bersama aparat penegak hukum, kata Fairid, akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Fairid juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan. Laporan warga dapat menjadi informasi awal bagi tim penanganan karhutla untuk melakukan pengecekan di lapangan. Jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, informasi tersebut dapat diteruskan kepada kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kota Palangka Raya menilai pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan menjaga lingkungan dan melaporkan potensi yang dapat memicu kebakaran. Di tengah kondisi lahan yang masih rawan terbakar, warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan api saat membuka maupun membersihkan lahan.





















