Kaltengpedia.com – SAMPIT – Tersangka pembakar lahan Kotim terus bertambah. Polres Kotawaringin Timur menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tujuh perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi juga masih mendalami 19 perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di wilayah tersebut.Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan seluruh tujuh perkara sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menangani kasus tersebut bersama jajaran polsek. Dari tujuh tersangka, lima orang sudah menjalani penahanan. Sementara dua perkara yang berkaitan dengan korporasi masih berada dalam tahap pemeriksaan.Tiga tersangka terbaru muncul dari tiga laporan polisi. Polisi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Kota Besi Hulu. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 0,5 hektare lahan dan merambat ke lahan milik warga lain. Polisi mengamankan satu korek api serta fotokopi sertifikat hak milik sebagai barang bukti.
Polisi juga menetapkan M dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,1 hektare. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu korek api dan satu bilah parang.Tersangka lainnya berinisial AHK. Polisi menjeratnya dalam perkara kebakaran lahan di Jalan Poros PT BAT, Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu. Kebakaran tersebut berdampak pada sekitar 10 hektare lahan. Polisi menemukan AHK sedang melakukan pembakaran ketika saksi mendatangi lokasi.Sebelumnya, Polres Kotim juga menetapkan empat tersangka dalam empat perkara berbeda. Salah satunya berinisial EP. Polisi menyelidiki kasus pembakaran tumpukan ranting di Jalan Mohammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Api kemudian meluas dan membakar sekitar lima hektare lahan hingga menjalar ke pekarangan rumah warga.
Perkara lain melibatkan WN di Jalan Agung Raya 2, Kelurahan Baamang Barat. Polisi mencatat luas area terdampak sekitar 0,24 hektare. Kasus berikutnya terjadi di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang. Polisi menetapkan MN sebagai pihak yang menyuruh dan Y sebagai pihak yang melakukan pembakaran. Dalam perkara tersebut, Y menerima upah Rp500 ribu untuk membersihkan lahan dengan cara membakar.Kapolres Kotim menyebut seluruh lokasi dalam tujuh perkara tersebut merupakan lahan pribadi milik warga. Para pelaku diduga membakar lahan untuk membersihkan kebun atau membuka lahan untuk kegiatan pertanian. Polisi belum menemukan indikasi bahwa ketujuh perkara tersebut memiliki pola pembakaran yang dikoordinasikan pihak tertentu.Tersangka pembakar lahan Kotim kini menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing. Polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga terus mendalami 19 perkara lain untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.





















