Kaltengpedia.com – GUNUNG MAS – Dana bagi hasil Gumas hingga kini belum ditransfer pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas semakin terbatas, terlebih daerah tersebut juga menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp450 miliar. Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai waktu penyaluran DBH yang menjadi hak daerah.
Jaya mengatakan DBH sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas. Anggaran tersebut selama ini diandalkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. Menurutnya, keterlambatan transfer DBH membuat pemerintah daerah harus menghadapi keterbatasan dalam menjalankan program pembangunan.Persoalan tersebut telah dibahas Pemkab Gunung Mas bersama pemerintah pusat melalui rapat video conference dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai waktu penyaluran DBH untuk Kabupaten Gunung Mas. Jaya kemudian kembali meminta agar pemerintah pusat memberikan kepastian sekaligus menyalurkan dana yang menjadi hak daerah.
Selain persoalan DBH, Pemkab Gunung Mas juga menghadapi pengurangan TKD sekitar Rp450 miliar. Kondisi tersebut semakin mempersempit ruang anggaran daerah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Jaya berharap pengurangan TKD tidak terus terjadi pada tahun-tahun berikutnya sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun program dan anggaran.Dana bagi hasil Gumas menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program. Karena itu, Pemkab Gunung Mas berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan transfer tersebut. Jaya menyatakan pemerintah daerah akan mengambil langkah apabila DBH masih belum ditransfer, meski belum merinci tindakan yang dimaksud.





















