CEO Kaltengpedia: Media Punya Hak Menginformasikan Fakta, Tidak Dibatasi. Media di Kalteng juga banyak yang belum terdaftar Dewan Pers, Kami bukan Buzzer

Ahmad Hady Surya. (FOTO : Istimewa)

kaltengpedia.com – CEO Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. Ia menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer dan tidak menutupi informasi apa pun.

Pernyataan ini disampaikan Hady menanggapi laporan Muhammad Asary yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Jeflin Sianturi dan Oky Lampe, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Laporan tersebut menuding salah satu akun media sosial mencemarkan nama baik.

“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan,” ujar Hady pada Minggu, 16 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Hady juga menyoroti status badan hukum Kaltengpedia. Sejak 2024, Kaltengpedia telah memiliki entitas hukum sendiri dengan nama PT Kaltengpedia Opini Publik. Menanggapi pertanyaan terkait pendaftaran media di Dewan Pers, Hady menjelaskan bahwa masih banyak media di Kalimantan Tengah yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada saat lahirnya undang-undang ini tidak mengenal kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers. Sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, perusahaan tersebut tetap dapat disebut sebagai perusahaan pers,” jelasnya.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (g), Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai keharusan mutlak bagi media untuk terdaftar.

Menanggapi kemungkinan pelaporan terhadap dirinya dan tim Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik, Hady menyarankan agar informasi yang dipersoalkan bisa diuji kebenarannya, terutama terkait pemberitaan penangkapan penyelundupan ganja.

“Silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” tambahnya.

Hady juga menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer atau media pesanan. Menurutnya, media online saat ini mungkin mencari keuntungan dari momentum tertentu, tetapi selama informasi yang disajikan adalah fakta dan bukan hoaks, maka tidak seharusnya dianggap salah.

Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, Hady merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki opini, pendapat, dan keyakinan.

“Jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan foto seseorang tanpa izin, kami siap merevisi atau menghapusnya jika diminta. Kami tetap menghormati hak individu dalam hal ini,” pungkasnya.

Pos terkait