Darurat Korupsi di Kalteng: Kasus Kontainer PKL Palangka Raya Rugi Negara Rp1,2 Miliar, Apakah Sengaja?

Ilustrasi Korupsi. IStock

kaltengpedia.com – Kasus dugaan korupsi pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2017, telah menjadi perhatian serius. Proyek yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah melibatkan empat tersangka utama. Mereka adalah:

  1. SFEP: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. AG: Pelaksana pekerjaan.
  3. YB: Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya.
  4. SAS: Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya, yang juga terlibat dalam proses pelelangan.

Modus Operandi dan Pelanggaran

Menurut Kombes Erlan, tersangka SAS melakukan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang secara tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, proyek yang seharusnya menjadi solusi untuk pengelolaan PKL justru dikerjakan oleh pihak lain secara sepenuhnya, tanpa memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Bacaan Lainnya

Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.286.127.300. Hal ini diperoleh dari ketidaksesuaian hasil pekerjaan di lapangan dengan kontrak kerja yang ada.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tahap II segera dilakukan,” ujar Kombes Erlan, Rabu, 8 Januari 2025.

Pertanyaan Besar: Apakah Sengaja?

Kasus ini memunculkan spekulasi tentang adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut. Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah:

  1. Proses Pelelangan yang Tidak Transparan
    Tersangka SAS diketahui menetapkan pemenang lelang tanpa mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan atau kolusi.
  2. Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
    Fakta bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  3. Kerugian Negara yang Signifikan
    Dengan kerugian lebih dari Rp1,2 miliar, proyek ini menjadi contoh buruk pengelolaan dana publik.

Saat ini, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan memasuki fase persidangan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di Kalimantan Tengah yang merugikan masyarakat dan negara. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.

Masyarakat juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas, tidak hanya kepada pihak yang terlibat langsung tetapi juga kemungkinan adanya aktor lain yang berperan di balik layar. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum di Indonesia.

Pos terkait