kaltengpedia.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, membuat keputusan mengejutkan dengan menarik gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. Penarikan permohonan ini diajukan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 9 Januari 2025.
“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan,” kata Willy Midel Yoseph dalam sidang yang digelar secara daring di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Alasan Penarikan Gugatan
Sebelumnya, pasangan Willy-Habib mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disebut-sebut terjadi dalam Pilgub Kalteng 2024. Mereka menuduh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta direksi dan komisaris BUMD.
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kubu Willy-Habib menyatakan menarik gugatan tanpa memberikan alasan yang detail terkait keputusan tersebut. Beberapa pengamat politik menduga penarikan gugatan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
- Minimnya Bukti yang Kuat
Dugaan pelanggaran TSM memerlukan bukti-bukti konkret untuk dibawa ke ranah hukum. Jika bukti-bukti tersebut dinilai tidak cukup kuat oleh tim hukum pasangan Willy-Habib, maka melanjutkan gugatan bisa menjadi langkah yang tidak efektif. - Selisih Suara yang Terlalu Besar
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilu dapat diajukan jika selisih suara antara pasangan calon tidak melebihi 1,5% dari total suara sah. Dalam kasus ini, selisih suara antara Willy-Habib dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 mencapai 205.328 suara, jauh di atas ambang batas yang diperkenankan. - Pertimbangan Politik dan Strategis
Ada kemungkinan kubu Willy-Habib memilih fokus pada langkah politik lain di luar jalur hukum, seperti memperkuat basis dukungan atau membangun kembali pengaruh di wilayah Kalimantan Tengah untuk persiapan pemilu mendatang.
Konteks Hasil Pilgub Kalteng
Hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah mencatat total suara sah sebanyak 1.300.490 suara. Pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, yang diusung oleh koalisi partai besar, keluar sebagai peraih suara terbanyak.
Selisih suara yang signifikan ini menjadi salah satu faktor teknis yang menyulitkan gugatan pasangan Willy-Habib untuk diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.
Dugaan Pelanggaran TSM
Meski gugatan telah ditarik, tuduhan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Willy-Habib masih menjadi isu yang perlu direspons oleh pihak-pihak terkait. Dugaan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tertentu adalah pelanggaran serius yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum.
Penarikan gugatan oleh pasangan Willy-Habib mengakhiri proses hukum terkait Pilgub Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, isu dugaan pelanggaran TSM dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilu ini tetap menjadi catatan penting dalam demokrasi di Kalimantan Tengah.
Langkah ini juga memberikan sinyal bahwa pasangan Willy-Habib mungkin sedang merancang strategi baru untuk tetap relevan di kancah politik Kalteng ke depan.