Viral Tuduhan “Jaksa Minta Miliaran” Kasus Pabrik Tepung di Kotawaringin Barat Dipatahkan Kejati Kalteng: Suara Diduga Milik Pihak Luar

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Isu panas yang menyeret nama aparat penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya dipatahkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan narasi viral terkait dugaan jaksa meminta uang hingga miliaran rupiah adalah tidak benar.

Klarifikasi ini muncul di tengah bergulirnya perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kobar yang kini tengah disidangkan. Potongan rekaman suara yang beredar luas sebelumnya memicu spekulasi liar dan keresahan publik.

Namun hasil penelusuran internal justru mengarah ke fakta berbeda.

Bacaan Lainnya

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa suara dalam rekaman tersebut bukan milik jaksa.

“Dari hasil penelusuran, suara itu merupakan komunikasi seseorang bernama Halili dengan pihak yang terkait terdakwa Hj. Romi. Yang bersangkutan bukan aparat penegak hukum,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis malam (16/4/2026).

Menurut Kejati, percakapan tersebut terjadi saat perkara masih dalam tahap awal penyidikan—bahkan sebelum penetapan tersangka. Dalam konteks itu, pihak terdakwa disebut meminta pandangan kepada Halili terkait langkah yang harus diambil.

Angka fantastis yang sempat disebut, mulai dari Rp250 juta hingga miliaran rupiah, bukanlah permintaan dari jaksa. Kejati menyebut hal itu murni saran pribadi Halili agar pihak terkait menggalang dana dari rekanan proyek sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

“Tidak ada kaitannya dengan jaksa. Itu saran pribadi, bukan permintaan untuk mengamankan perkara,” tegas Hendri.

Penguatan atas klarifikasi ini juga datang dari pernyataan tertulis Halili yang dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk Kejati maupun Kejari Kobar.

Sementara itu, proses hukum kasus dugaan korupsi pabrik tepung ikan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap pembacaan duplik.

Kejaksaan pun mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada potongan informasi yang tidak utuh, apalagi yang berpotensi menyesatkan opini.

“Kalau ada keberatan, silakan diuji di persidangan. Biarkan hakim yang menilai berdasarkan fakta,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Kejati juga memberi sinyal tegas: penyebaran narasi yang berpotensi hoaks atau merugikan institusi dapat berujung pada langkah hukum.

Dengan bantahan ini, Kejati Kalteng berupaya menutup ruang spekulasi sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus dijaga dari intervensi opini liar yang belum tentu berdasar fakta.

Pos terkait