kaltengpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengusulkan larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan para pemohon memiliki kelemahan mendasar pada bagian petitum yang dinilai tidak lazim karena bersifat kontradiktif.
Menurut Saldi, pemohon tidak secara tegas menentukan apakah ingin mempertahankan norma dalam Pasal 169 UU Pemilu secara utuh atau justru menambahkan norma baru terkait larangan hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.
“Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscure), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Karena permohonan a quo tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tambah Saldi.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Keduanya meminta MK untuk melarang praktik politik kekerabatan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden melalui pengujian terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 81/PUU-XXIV/2026.





















