kaltengpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi saksi kepiawaian pengacara kondang asal Kalimantan Tengah, Jefriko Seran, dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Dalam perkara yang diajukan oleh pihak lawan politik, Jefriko berhasil mengamankan kemenangan bagi Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, serta Bupati Lamandau, setelah majelis hakim menolak gugatan yang menuding adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.
Strategi Hukum yang Matang
Dalam sidang yang berlangsung sengit, Jefriko Seran menyusun strategi hukum yang sistematis dan berbasis data. Ia mampu membuktikan bahwa pemilihan telah berjalan demokratis dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalil-dalil yang diajukan pemohon, seperti dugaan politik uang dan intimidasi pemilih di 25 TPS, berhasil dipatahkan dengan bukti kuat dan keterangan saksi kredibel.
“Sejak awal kami yakin bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami bekerja keras untuk membuktikan bahwa pemilihan berjalan sesuai aturan. Putusan MK ini adalah kemenangan bagi hukum dan demokrasi di Kalimantan Tengah,” ujar Jefriko usai sidang.
Pendekatan berbasis data serta argumentasi hukum yang tajam menjadi kunci keberhasilannya. Dengan kejelian dalam membaca celah hukum, ia mampu menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
Reputasi Jefriko Seran dalam Sengketa Pemilu
Jefriko Seran bukanlah nama baru dalam dunia hukum, terutama dalam sengketa pemilu dan tata negara. Ia telah berkali-kali membuktikan kemampuannya di tingkat nasional. Keberhasilannya dalam sengketa MK kali ini semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengacara paling berpengaruh di Kalimantan Tengah.
Dengan pendekatan berbasis data, analisis hukum yang tajam, serta pengalaman panjang dalam menangani sengketa pemilu, Jefriko membuktikan bahwa advokat daerah pun mampu bersaing di level nasional.
Putusan MK ini memastikan bahwa Agustiar Sabran tetap sah sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Lamandau tetap menjalankan mandatnya. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Kalimantan Tengah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya sengketa ini, pasangan pemimpin terpilih dapat segera berfokus pada program kerja dan merealisasikan janji kampanye demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah serta Kabupaten Lamandau.