Mengejutkan! Kapolres Ngada Nonaktif Diduga Jual Video Pelecehan Anak ke Situs Porno

Foto : ilustrasi situs dewasa (Dok.IStock)

kaltengpedia.com – Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tengah menghadapi dugaan serius terkait pelanggaran hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Selain itu, Fajar juga diduga merekam tindakan tersebut dan mendistribusikan videonya ke situs luar negeri.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati pada Senin, 10 Maret 2025.

Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, juga mengecam keras tindakan tersebut. “Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” ujarnya. Komnas Perempuan meminta kepastian sanksi tegas bagi pelaku dan upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Selain dugaan pelecehan anak, AKBP Fajar juga diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, menyatakan bahwa semua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. “Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Sandi belum membeberkan detail pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar, namun menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. “Nanti akan diupdate, yang jelas siapapun yang melanggar akan kami tindak,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam institusi kepolisian.

Pos terkait