kaltengpedia.com – DPRD Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib ribuan penambang rakyat yang selama ini masih bergelut dengan rumitnya proses perizinan. Penyederhanaan mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai menjadi langkah mendesak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyusul berbagai aspirasi yang diterima dari penambang rakyat, khususnya di Kabupaten Katingan. Para penambang berharap pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat kecil dengan biaya maupun birokrasi yang panjang.
Menurut Riska, negara harus hadir memberikan solusi, bukan justru mempersulit masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Legalitas menjadi fondasi penting agar aktivitas penambangan tidak lagi berada dalam bayang-bayang persoalan hukum, sekaligus membuka akses terhadap pembinaan dan pengelolaan tambang yang lebih baik.
Aspirasi tersebut telah diteruskan ke pemerintah pusat melalui jalur legislatif dan mendapat respons positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah pusat disebut membuka ruang penyempurnaan sistem perizinan dengan memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit, tanpa mengabaikan ketentuan dan aspek pengawasan.
Meski demikian, proses penerbitan WPR tetap akan melalui tahapan administrasi sesuai regulasi, termasuk verifikasi identitas pemohon serta kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat.
DPRD Kalteng juga menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Dinas ESDM dan gubernur, dalam memberikan rekomendasi sehingga proses pengajuan WPR ke pemerintah pusat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Bagi DPRD, penyederhanaan izin bukan sekadar memangkas prosedur administrasi. Langkah tersebut merupakan upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat penambang agar dapat bekerja secara legal, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Jika regulasi semakin mudah diakses, diharapkan praktik pertambangan rakyat dapat berkembang secara tertib, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab di Kalimantan Tengah.





















