Dugaan Korupsi Dana Hibah Seruyan Capai Rp13,8 Miliar, 93 Saksi Diperiksa

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – SERUYAN – Dugaan korupsi dana hibah Seruyan tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Nilai kegiatan mencapai Rp13.802.844.828.Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto mengatakan penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang masih perlu didalami. Jaksa menduga terdapat pengaturan perusahaan dalam proses pengadaan barang.

Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan perusahaan pinjaman dalam pelaksanaan kegiatan.Kegiatan hibah tersebut menyediakan berbagai kebutuhan bagi penerima bantuan. Barang yang masuk dalam pengadaan antara lain mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan, dan pakan ikan. Dinas Perikanan membentuk panitia pengadaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Penyidik menemukan dugaan pengondisian perusahaan yang akan mengerjakan pengadaan. Oknum di lingkungan Dinas Perikanan dan oknum pejabat pengadaan diduga terlibat dalam proses tersebut. Kejari Seruyan masih mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa.

Jaksa juga mendalami dugaan penggelembungan harga barang. Penyidik membandingkan harga dalam kegiatan pengadaan dengan harga pasar. Dari dugaan selisih harga tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya keuntungan yang kemudian dibagikan kepada pihak tertentu dalam bentuk fee atau imbalan.Proses penyidikan masih berjalan. Kasi Pidsus Kejari Seruyan Rahmad Nasution mengatakan penyidik telah memeriksa 93 orang saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen dan bukti lain yang telah dikumpulkan.Kejari Seruyan juga telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa bukti aliran dana senilai Rp86.790.000. Penyidik turut mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan hibah tersebut.

Selain memeriksa saksi dan menelusuri dokumen, penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli. Langkah tersebut bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara. Jaksa juga masih mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.Dugaan korupsi dana hibah Seruyan masih berada dalam tahap penyidikan. Kejari Seruyan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana berdasarkan keseluruhan rangkaian perkara. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnyaPerkara ini menjadi perhatian karena nilai kegiatan hibah mencapai lebih dari Rp13,8 miliar. Kejari Seruyan menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan ahli.

Pos terkait