Kaltengpedia – Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penguatan pengawasan rokok elektronik atau vape. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan prevalensi penggunaan produk tembakau alternatif, khususnya di kalangan remaja.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah implementasi sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai dasar penguatan regulasi di tingkat daerah.
Riduan mengatakan, tren penggunaan vape saat ini cukup mengkhawatirkan karena mulai banyak menyasar kelompok usia muda, khususnya pelajar dan remaja sekolah.
Melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, pengawasan terhadap rokok elektronik akan diperketat, mulai dari pembatasan penggunaan hingga pengaturan paparan informasi maupun iklan produk di ruang publik.
“Kami di Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh kebijakan pusat ini. Prioritas utama kami adalah kesehatan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan di Kota Palangka Raya, khususnya pada institusi pendidikan, bersih dari pengaruh-pengaruh yang dapat merugikan kesehatan jangka panjang,” beber Riduan, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, Dinkes Kota Palangka Raya juga berencana meningkatkan frekuensi sosialisasi terkait risiko adiksi nikotin serta dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.
Pendekatan promotif dan preventif akan dilakukan secara intensif ke sekolah-sekolah guna membangun kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari produk yang berisiko menimbulkan kecanduan.
“Intinya, kami siap bergerak cepat begitu regulasi turun. Sambil menunggu, kami sudah mulai memetakan langkah-langkah strategis agar implementasi di lapangan nantinya berjalan efektif demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang lebih sehat,” pungkasnya. (Yd/Kalped)






















