Dugaan Kepentingan Politik di Balik Laporan kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan nama lainnya: Upaya Hentikan Program Beasiswa TABE atau Pengaruh Jelang Pencoblosan?

kaltengpedia.com – Mendekati hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024, suhu politik di Kalimantan Tengah semakin memanas. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Agustiar Sabran bersama 10 pejabat lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp547,89 miliar. Tiga warga Kalteng—Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam—melayangkan laporan ini ke KPK pada Kamis, 7 November 2024.

Roshid Ridho, salah satu pelapor, menyatakan bahwa laporan ini terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial periode Maret hingga Oktober 2024 yang mencakup bantuan non-tunai sebesar Rp187,31 miliar. Nama-nama yang dilaporkan meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua DAD Kalteng, sejumlah kepala perangkat daerah, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.

Namun, beberapa pihak menilai laporan ini memiliki motif politik, terutama terkait Program Beasiswa melalui Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah yang dirintis pemerintah Kalteng. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan generasi muda dan dianggap membantu banyak warga di Kalteng. Dugaan bahwa laporan ini bertujuan untuk menghentikan program beasiswa tersebut semakin kuat, mengingat program ini telah berjalan efektif dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Bacaan Lainnya

Menariknya, para pelapor sebelumnya juga melaporkan Sugianto Sabran, Agustiar Sabran dan pejabat Kalteng lainnya ke Bawaslu Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memengaruhi Pilkada 2024 namun laporan itu tidak terbukti. Sebagian masyarakat mempertanyakan, apakah laporan ini sekadar langkah politis untuk menjatuhkan popularitas Agustiar dan mengganggu jalannya program pemerintah yang terbukti memberi manfaat luas?

“Kalau benar laporan ini salah dan justru menciptakan kebingungan di masyarakat, padahal program beasiswa TABE sudah berjalan dan sangat membantu yang membutuhkan, jelas masyarakat yang dirugikan,” ujar seorang masyarakat Kalteng yang tidak ingin disebut namanya.

Rahmadi G Lentam, pelapor lainnya, menegaskan bahwa ia berharap KPK mau menindaklanjuti laporan mereka sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan ketegasan hukum tanpa pandang bulu. “Saya berharap KPK bisa memprosesnya karena berpegang pada pidato Presiden, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaganya hanya dapat memberikan informasi apabila pelapor sendiri yang mengumumkan status laporan tersebut. “Kecuali pelapornya sendiri yang mempublikasikan, kami tidak dapat memberikan informasi,” ujarnya.

Kekhawatiran masyarakat Kalteng terus berkembang, apakah laporan ini benar-benar berbasis bukti atau hanya strategi politik untuk meredam dukungan terhadap Agustiar Sabran dan menghambat jalannya program pendidikan yang sudah terbukti bermanfaat?

 

Pos terkait