kaltengpedia.com – Dukungan terhadap kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menertibkan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) terus menguat. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah, Rusdi, yang menyatakan sikap keras terhadap segala bentuk intimidasi dan provokasi yang ditujukan kepada pemprov, terutama dari pihak luar daerah.
Pernyataan ini menanggapi ancaman terbuka yang disampaikan oleh Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) melalui media sosial, yang mencoba menekan Pemerintah Provinsi Kalteng agar melonggarkan penegakan aturan ODOL.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam penegakan aturan ODOL. Ini bukan sekadar soal pelanggaran teknis, tapi menyangkut keselamatan publik, kerusakan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Rusdi (20/07/2025).
Menurutnya, praktik ODOL telah lama menjadi momok dalam dunia logistik dan transportasi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Jalan dan jembatan yang dibangun dengan dana APBD dan APBN rusak sebelum waktunya karena dilewati truk-truk bermuatan berlebih. Hal ini bukan saja membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha.
“Pelaku usaha yang taat aturan jadi terdiskriminasi. Mereka harus bersaing tidak sehat dengan yang curang. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Rusdi juga mengkritisi narasi-narasi manipulatif yang dihembuskan oleh GSJT, yang seolah menjadikan aturan ODOL sebagai bentuk penindasan terhadap sopir truk. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum justru bertujuan melindungi semua pihak, termasuk para sopir yang selama ini bekerja di bawah tekanan sistem yang buruk.
“Kami menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan politisasi dari kelompok mana pun yang mencoba mengintervensi kebijakan daerah. Kalimantan Tengah bukan wilayah tanpa hukum. Kami berdaulat, dan kami ingin tumbuh secara sehat,” katanya.
Kadin Kalteng juga mengajak seluruh pelaku usaha di bidang logistik, transportasi, konstruksi, dan perkebunan untuk mendukung penegakan aturan ODOL sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.
“Kalimantan Tengah tetap terbuka terhadap investasi, tapi bukan investasi yang membunuh keselamatan dan masa depan daerah. Kita harus buktikan bahwa kita bisa maju tanpa harus tunduk pada kepentingan jangka pendek dan sektoral,” pungkas Rusdi.
Sikap tegas Kadin Kalteng ini menjadi sinyal kuat bahwa dunia usaha di daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi tekanan eksternal. Penegakan aturan ODOL kini bukan hanya soal teknis lalu lintas, tapi simbol komitmen daerah dalam menjaga martabat, keselamatan, dan keberlanjutan pembangunan Kalimantan Tengah.






















