TPP ASN Dikorbankan Demi Regulasi, Bupati Kotawaringin Timur Dikritik Tak Punya Inovasi Anggaran

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Pengurangan bertahap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinilai sebagai langkah malas fiskal yang menjadikan ASN sebagai tumbal penyesuaian regulasi pusat.

Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk terus mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga tahun 2027 memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk lemahnya inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan cerminan dari komunikasi publik yang tidak empatik terhadap keresahan aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Kotim, Halikinnor, dalam pernyataannya kepada media menyebut bahwa pengurangan TPP dilakukan sebagai bentuk rasionalisasi belanja pegawai agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2026, akan kami potong lagi. Karena paling lambat waktu penyesuaian itu sampai 2027 saja, tidak boleh lebih 30 persen. Saya minta maaf kepada para ASN tetapi hal ini perlu kita lakukan karena mengikuti ketentuan dari pusat,” kata Halikinnor.

Namun, langkah ini dipandang tidak cukup menjawab substansi masalah. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pos anggaran ASN yang justru dikorbankan, sementara belanja-belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, proyek mercusuar, atau kegiatan seremonial masih tetap dilanjutkan.

“Jika TPP memang sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, maka logikanya pemerintah seharusnya memperjuangkannya, bukan malah menjadikannya sasaran empuk pemotongan anggaran,” ujar Ali  seorang pegawai ASN kotawaringin Timur kepada wartawan (17/07/2025.

Lebih jauh, Halikinnor juga menyampaikan bahwa TPP “bukan kewajiban mutlak” dan akan diberikan sesuai kemampuan daerah. Pernyataan ini menuai kritik karena dinilai meremehkan pentingnya TPP sebagai bagian dari kesejahteraan ASN di daerah yang memiliki disparitas penghasilan cukup tinggi dibanding ASN pusat.

“Pernyataan seperti ini bisa menurunkan motivasi ASN. Mereka akan merasa bahwa kinerjanya tidak dihargai secara layak. Pemerintah daerah seharusnya mencari cara lain yang lebih adil dan inovatif, bukan sekadar ikut-ikutan memotong,” tambahnya.

Rasionalisasi TPP yang dilakukan secara bertahap tanpa adanya skema kompensasi atau reward pengganti juga menjadi perhatian. Tidak ada roadmap yang jelas bagaimana Pemkab Kotim akan menjaga motivasi dan kinerja ASN jika TPP terus dikurangi.

Selain itu, komunikasi yang disampaikan oleh Bupati dinilai kurang empatik dan cenderung otoritatif. Padahal, isu ini menyentuh langsung kehidupan ribuan ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

“ASN bukan beban. Mereka adalah mesin utama pelayanan. Jangan justru mereka yang dikorbankan saat pemerintah tidak mampu menata ulang belanja-belanja yang boros dan tidak berdampak langsung pada masyarakat,” tambah Ali.

Langkah pengurangan TPP seharusnya disertai transparansi penuh dalam audit keuangan daerah. ASN dan publik berhak mengetahui pos-pos anggaran apa saja yang dipertahankan dan yang dipangkas, agar proses penyesuaian benar-benar adil dan berbasis keadilan sosial.

Pos terkait