kaltengpedia.com – Inilah daftar UMK Kalimantan Tengah untuk tahun 2025 yang telah disahkan. Pemprov Kalimantan Utara menetapkan UMK Kalimantan Tengah untuk 14 wilayah. Kenaikan UMK di Kalimantan Tengah Tahun 2025 mengikuti ketetapan pemerintah yakni sebesar 6,5 persen.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 Tanggal 16 Desember 2024, rincian UMK se-Kalteng tahun 2025 adalah sebagai berikut.
- Kota Palangka Raya: Rp 3.525.154,26
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226,00
- Kapuas: Rp 3.473.710,50
- Katingan: Rp 3.561.258,83
- Seruyan Rp: 3.870.690,32
- Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85
- Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81
- Lamandau: Rp 3.781.317,00
- Sukamara: 3.716.340,00
- Gunung Mas: 3.544.506,38
- Barito Selatan: 3.829.097,81
- Barito Timur: 3.498.701,00
- Barito Utara: 3.900.362,43
- Murung Raya: 3.793.932,00
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi menjelaskan, kenaikan UMP 2025 ini dipertimbangkan berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lain, sehingga dapat menjamin kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
“Kenaikan ini disambut positif oleh pimpinan serikat buruh, karena kenaikannya 6,5 persen, kalau tahun-tahun dulu hanya 2-3 persen,” ujar Farid kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025-31 Desember 2025. Farid berharap agar perusahaan dapat mematuhi kebijakan ini.
“UMK kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimun provinsi, otomatis ini lebih tinggi, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Sri Widanarni berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng,” kata Sri melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Sri menekankan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum.
“Ketetapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” jelasnya.
Namun demikian, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan ketentuan Struktur dan Skala Upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dan dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja/buruh,” imbuhnya.
Dia menekankan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Keputusan Gubernur ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.