Ironi di Kalteng: Mobil Dinas Pemerintah Menunggak Pajak, Siapa yang tanggung Jawab ?

Dok : kumparan

kaltengpedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo mengungkapkan temuan mencengangkan terkait banyaknya kendaraan dinas berpelat merah milik pemerintah daerah di Kalteng yang menunggak pembayaran pajak. Fakta ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Triwulan II Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/7/2025).

“Kita temukan masih cukup banyak kendaraan dinas milik instansi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang tidak taat membayar pajak. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Edy dalam sambutannya.

Menurutnya, kondisi ini sangat ironis mengingat pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jangan sampai kendaraan yang dibiayai dari uang rakyat justru menjadi beban karena menunggak pajak,” ujarnya dengan nada serius.

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi persoalan ini, Edy Pratowo menyatakan akan segera membentuk tim terpadu di bawah koordinasi langsung Gubernur Kalteng. Tim ini akan diberi tugas khusus untuk menertibkan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak alat berat, dan pajak air permukaan.

“Optimalisasi pendapatan daerah mutlak diperlukan untuk mendukung berbagai program strategis. Pemerintah kabupaten/kota harus menunjukkan komitmen nyata dalam menertibkan kewajiban pajak daerah, khususnya kendaraan dinas,” tambahnya.

Selain menyoroti persoalan pajak, Edy juga mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas daerah, seperti pencetakan sawah baru guna memperkuat ketahanan pangan, pengembangan koperasi Merah Putih, serta pemberdayaan UMKM berbasis potensi lokal.

“Dukungan dari seluruh elemen pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pembangunan di Kalteng. Ketertiban administrasi dan fiskal, termasuk pajak kendaraan, adalah fondasi awal yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Pos terkait