Kaltengpedia.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menjadi contoh kegagalan serius proyek strategis berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar itu sedianya ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sektor perikanan daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru berujung mangkrak dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Bagaimana Korupsi Ini Bisa Terjadi?
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan pada 18 November 2025, yakni:
MR, Direktur PT Cipta Raya Kalimantan, berperan sebagai pelaksana kegiatan
DP, Direktur PT Mega Surya, berperan sebagai perencana dan pengawas proyek
Keduanya diduga kuat tidak melaksanakan proyek sesuai spesifikasi kontrak, mulai dari kualitas bangunan, pengadaan peralatan, hingga fungsi pabrik yang tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
“Dalam proses pembangunan ditemukan ketidaksesuaian, serta penyimpangan yang menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai tujuan,” ujar Nurwinardi.
Akibatnya, pabrik tepung ikan yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi nelayan Kumai gagal berfungsi dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
Ironisnya, proyek pabrik tepung ikan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kobar. Alih-alih mendorong industrialisasi perikanan, proyek justru menjadi simbol gagalnya pengawasan dan tata kelola anggaran.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Fokus penyidikan kini diarahkan pada:
-
Pendalaman aliran dana proyek
-
Pertanggungjawaban teknis PPK
-
Upaya pemulihan kerugian negara Rp2,8 miliar
-
Penguatan pembuktian untuk proses persidangan
Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan perkara, apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau berperan dalam penyimpangan proyek tersebut.
Hingga kini, bangunan pabrik masih berdiri tanpa fungsi, sementara masyarakat nelayan yang seharusnya merasakan manfaat, hanya menyaksikan proyek bernilai miliaran rupiah itu terbengkalai.






















