Mengapa Perusahaan Bisa Kuasai 60 Persen Lahan Kalteng? Bagaimana Hak Masyarakat ?

kaltengpedia.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa sekitar 9,1 juta hektare dari total 15,4 juta hektare lahan di Kalimantan Tengah saat ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan berskala besar. Hal ini dinilai menyebabkan meningkatnya konflik sosial serta menyempitnya ruang kelola masyarakat.

“Kurang lebih 9 juta hektare lahan dikuasai oleh konsesi atau investasi skala besar. Akibatnya, wilayah kelola rakyat semakin sempit,” ujar Janang Firman Palanungkai dari Departemen Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, dalam diskusi media di Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Data ini merupakan hasil pemantauan dan kajian WALHI sepanjang tahun 2023. Dari total luasan tersebut, WALHI merinci sekitar 2,9 juta hektare digunakan untuk perkebunan, 1 juta hektare untuk pertambangan, dan sektor kehutanan menjadi yang terbesar dengan penguasaan sekitar 5,1 juta hektare.

Bacaan Lainnya

Menurut WALHI, penguasaan lahan oleh korporasi skala besar ini turut memicu sedikitnya 349 kasus konflik sosial, terutama terkait sengketa lahan dan tuntutan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma.

WALHI juga mengungkapkan keberadaan lima perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yakni PT Industrial Forest Plantation, PT Kalteng Green Resources, PT Baratama Putra Perkasa, PT Siemon Agro, dan PT Borneo Ikhsan Sejahtera. Selain itu, terdapat dua perusahaan tambang batubara, yakni PT Tibawan Energi Indonesia dan PT Multi Perkasa Lestari.

Salah satu perusahaan, PT Globalindo Agung Lestari, diduga telah beroperasi sebelum memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Berdasarkan temuan lapangan kami, mereka belum mendapatkan IUP, tetapi sudah melakukan aktivitas,” kata Janang.

WALHI juga menyampaikan laporan dari warga terkait dugaan penggusuran area pemakaman masyarakat adat oleh PT Maju Aneka Sawit untuk pembukaan kebun sawit. “Menurut keterangan warga, lokasi itu dulunya merupakan kawasan pemakaman,” ujar Janang.

Selain itu, perusahaan tersebut disebut belum merealisasikan kebun plasma sejak mulai beroperasi pada 2006. “Pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki kewajiban menyediakan plasma,” lanjut Janang.

WALHI mendesak agar pemerintah lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas korporasi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan lingkungan hidup mereka.

Pos terkait