kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penahanan ini terkait dengan skandal pengeluaran izin tambang yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini berawal dari upaya PT Pagun Taka untuk memperoleh IUP tanpa mengikuti mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang menjadi syarat utama setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2009. Untuk menghindari proses lelang, perusahaan tersebut mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu, AY.
Permohonan ini kemudian didisposisikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Barito Utara. Kepala Dinas ESDM saat itu, A, bersama Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD, menyusun draf surat keputusan (SK) bupati terkait pencadangan wilayah pertambangan.
Dalam prosesnya, SK pencadangan wilayah pertambangan untuk PT Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barito Utara (AY) dengan tanggal mundur (backdate), sehingga izin tersebut seolah-olah diterbitkan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 berlaku. Hal ini memungkinkan PT Pagun Taka mendapatkan IUP tanpa melalui lelang, yang mengakibatkan kerugian negara karena hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang WIUP.
“Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodi Mahendra, Rabu (5/3).
Penyidik Kejati Kalteng telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2025 tanggal 23 Januari 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejati Kalteng masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan ada perusahaan lain yang turut mendapatkan izin dengan modus serupa.